Senin, 24 Desember 2012

Permasalahan Shalat Jum'at


I’adatul Jum’at & Mendirikan Lebih dari Satu Shalat Jum’at

Oleh: Khoirul Anam
       I.            PENDAHULUAN
Hari Jum’at adalah hari penting bagi kaum muslim, dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Mari simak hadits Rasulullah SAW berikut.“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai)
Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum’atan, ibadah khusus seminggu sekali yang wajib diikuti oleh kaum lelaki muslim. Tentu saja ada dalilnya mengapa ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, sebagaimana firman Allah SWT:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah:9).
Yang jadi permasalahan adalah, bagaimana hukumnya jika di daerah kita ada sekelompok orang yang mengulang shalat jum’atnya atau melaksanakan shalat dzuhur lagi karena shalat jum’atnya dianggap tidak sah. Permasalahan yang lain adalah bagaimana hukumnya jika di suatu daerah ada lebih dari satu tempat yang melaksanakan jum’atan? Di sini, penyusun akan mencoba memaparkan tentang dua masalah tadi.
    II.            POKOK BAHASAN
Di makalah ini, penyusun akan mencoba memaparkan tentang:
A.    I’adatul Jum’at
B.     Mendirikan Lebih dari Satu Shalat Jum’at
 III.            PEMBAHASAN
A.    I’adatul Jum’at
Sebelum membahas lebih dalam mengenai masalah tersebut, alangkah baiknya penulis kemukakan dulu tentang pembagian golongan ahli shalat Jum’at. Orang muslim dalam masalah kesempurnaan shalat Jum’at terbagi menjadi 6 macam golongan, yaitu:
Ø  Orang yang wajib mengikuti shalat jum’at, serta sah dan mengesahkan shalat jum’at orang lain. Yang dimaksud pada golongan ini adalah shalat jum’atnya orang-orang yang memenuhi syarat wajib shalat jum’at (Islam, baligh, berakal, merdeka, mukim, laki-laki, sehat).
Ø  Orang yang wajib mengikuti shalat jum’at, akan tetapi tidak bisa mengesahkan shalat jum’at orang lain. Yang dimaksud golongan ini adalah shalat jum’at orang-orang yang bermukim tetapi tidak menetap (berpindah-pindah).
Ø  Orang yang wajib mengikuti shalat jum’at, akan tetapi shalatnya tidak sah dan tidak bisa mengesahkan shalat jum’at orang lain, yaitu orang murtad.
Ø  Orang yang tidak wajib shalat jum’at, shalatnya tidak sah dan tidak bisa mengesahkan shalat jum’at, yaitu shalat jum’atnya orang kafir.
Ø  Orang yang tidak wajib shalat jum’at, sedangkan shalat jum’at sah tapi tidak bisa mengesahkan shalat jum’at orang lain, yaitu shalat jum’at anak kecil yang tamyiz, budak, wanita, banci, musafir.
Ø  Orang yang tidak wajib shalat jum’at, tetapi shalat jum’atnya sah dan bisa mengesahkan shalat jum’at orang lain, yaitu shalat jum’at orang sakit dan orang yang udzur. sebagaimana diterangkan dalam I’anatut Thalibin berikut:

( وَاعْلَمْ ) أَنَّ النَّاسَ فِي الْجُمْعَةِ سِتَّةُ أَقْسَامٍ أَوَّلُهَا مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ وَتَنْعَقِدُ بِهِ وَتَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ مَنْ تَوَفَّرَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ كُلُّهَا وَثاَنِيْهَا مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ وَتَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ الْمُقِيْمُ غَيْرُ الْمُسْتَوْطِنِ وَمَنْ سَمِعَ نِدَاءَ الْجُمْعَةِ وَهُوَ لَيْسَ بِمَحَلِهَا وَثاَلِثُهَا مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ الْمُرْتَدُّ فَتَجِبُ عَلَيْهِ بِمَعْنَى أَنَّنَا نَقُوْلُ لَهُ أَسْلَمَ وَصَلَ الْجُمْعَةُ وَإِلاَّ فَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ وَهُوَ باَقٌ بِحَالِهِ وَرَابِعُهَا مَنْ لاَ تَجِبُ عَلَيْهِ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ اْلكاَفِرُ اْلأَصْلِيُّ وَغَيْرُ الْمُمَيِّزِ مِنْ صَغِيْرٍ وَمَجْنُوْنٍ وَمَغْمَى عَلَيْهِ وَسَكْرَانٍ عِنْدَ عَدَمِ التَّعَدِّيْ وَخاَمِسُهَا مَنْ لاَ تَجِبُ عَلَيْهِ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ وَتَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ الصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ وَالرَّقِيْقُ وَغَيْرُ الذَّكَرِ مِنْ نِسَاءٍ وَخُنَاثَى وَالْمُسَافِرِ وَسَادِسُهَا مَنْ لاَ تَجِبُ عَلَيْهِ وَتَنْعَقِدُ بِهِ وَتَصِحُّ مِنْهُ وَهُوَ الْمَرِيْضُ وَنَحْوُهُ مِمَّنْ لَهُ عُذْرٌ مِنَ اْلأَعْذَارِ الْمُرَخَّصَةِ فِيْ تَرْكِ الْجُمْعَةِ (إعانة الطالبين، ج 1 ص54) [1]   
Dalam suatu desa, pelaksanaan shalat jum’at ada yang dilakukan kurang dari 40 orang. Lalu bagaimanakah hukum mendirikan shalat jum’at dengan jama’ah yang kurang dari 40 orang? Para ulama’ berbeda pendapat mengenai bilangan jama’ah shalat jum’at, adapun pendapat mereka secara terperinci adalah sebagai berikut:
§  Menurut Imam an-Nakha’i dan Ahli Dhahiri, cukup 2 orang muslim mukallaf, (seperti halnya shalat jama’ah biasa).
§  Menurut Abi Yusuf, Imam Muhammad dan al-Laits, 2 muslim mukallaf, dengan imam.
§  Menurut Imam Abi Hanifah dan Sufyan al-Tsaury, 3 orang muslim mukallaf dengan imam.
§  Menurut Ikrimah, 7 orang muslim mukallaf.
§  Menurut Rabi’ah, 9 orang muslim mukallaf.
§  Menurut Rabi’ah, 12 orang muslim mukallaf, diriwayatkan Imam malik juga berpendapat demikian.
§  Menurut Imam Ishaq, 12 orang muslim mukallaf selain imam (12 orang makmum dan 1 orang imam= 13 orang).
§  Menurut riwayat Ibnu Habib dari Imam Malik, 20 orang.
§  Menurut Imam Malik, harus ada 30 muslim mukallaf.
§  Menurut Imam Syafi’i, harus 40 muslim mukallaf (pendapat yang lebih unggul).
§  Menurut Imam Syafi’i, Umar bin Abdul Aziz dan sebagian golongan, harus 40 muslim mukallaf, selain imam.
§  Menurut Imam Ahmad, harus 50 muslim mukallaf.
§  Menurut Imam al-Maziri, 80 orang muslim mukallaf.
§ Menurut sebagian golongan ulama’ Malikiyah tanpa batasan hitungan.[2]
Setelah melakukan istiqra’ (penelelitian), ditemukan riset yang membuahkan fakta bahwa masalah íadatul jumát yang terjadi di desa-desa sekitar kita ialah karena berbenturan dengan syarat sah shalat jumát. Diantaranya yang sering terjadi dari sejumlah syarat lainnya ialah yang dipegang oleh madzhab  jumhur ulama: Tidak boleh adanya Ta’ddudul jumát dalam satu desa/kota. Dan jumlah jamaah jumat yang minimalnya sebanyak 40 orang menurut madzhab Syafiíyah (karena mayoritas umat islam Indonesia menganut madzhab Imam Syafií)
Bisa di hipotesakan kalau dalam satu desa/kota terdapat Ta’ddudul jumát (jum’at yang lebih dari satu) dengan tanpa udzur syarí (dlarurat dan hajat) atau jumlah jama’ah yang mengerjakan shalat jum’at kurang dari 40 orang (menurut madzhab syafií) maka pelaksanan Iádatul jumát (pengulangan jum’at) baik dengan shalat dhuhur atau shalat jumlat lagi, wajib  dilaksanakan.
Adapun iádatul jumát  juga bisa menjadi mustahabbah (sunnah) ketika adanya kebutuhan atau ragu apakah butuh  atau tidaknya orang tersebut untuk iádah. Dan iádatul jumát hukumnya haram ketika diyakini bahwa syarat sah shalat jumat tersebut sudah terpenuhi. Dalam arti (sesuai dengan kasus diatas) hukum haram ini ketika meyakini kalau jumat yang dilakukannya adalah satu-satunya yang dilaksanakan dalam satu desa serta terpenuhinya jumlah minimal jamaah (40 orang). 
Jika melakukan sholat dhuhur setelah diselenggarakan sholat Jum'at itu karena ta'addud (jumlah sholat Jum'at yang diselenggarakan di satu kampung lebih dari satu), maka hukumnya ditafsil:
Ø Apabila bilangan jama'ah sholat Jum'at kurang dari 40 orang yang memenuhi syarat, maka wajib sholat dhuhur.
Ø Apabila memenuhi syarat-syarat ta'addud, maka hukumnya sunnat melakukan sholat dhuhur, untuk menghindarkan diri dari perbedaan pendapat.
Apabila tidak memenuhi syarat-syarat ta'addud, maka di tafsil:
Ø Jika takbirotul ihromnya bersamaan atau diragukan, apakah bersamaan atau ada yang mendahului, maka wajib mengulangi jum'atan lagi secara bersama-sama selama waktu sholat masih mencukupi. Jika tidak, maka jama'ah kedua masjid tersebut harus melakukan sholat dhuhur.
Ø Jika takbirotul ihromnya berurutan, maka jum'atan yang takbirotul ihromnya paling dahulu, hukumnya sah, dan sunnah i'adah ( mengulangi ) sholat dzuhur. Sedang yang lain batal, dan wajib melakukan sholat dzuhur.
Ø Jika takbirotul ihromnya ada yang mendahului tapi tidak jelas mana yang lebih dahulu, atau sudah jelas tetapi lupa, maka semuanya wajib melakukan sholat dzuhur.[3]
B.     Mendirikan Lebih dari Satu Shalat Jum’at
Menurut jumhur/ mayoritas ‘ulama tidak boleh mendirikan lebih dari satu sholat jum’at di satu negeri (daerah) kecuali karna keadaan darurat, seperti sempitnya masjid, dll. Sedangkan menurut ‘ulama Hanafiyyah boleh secara mutlak. Baca keterangan aslinya berikut ini:
لاَ يَجُوزُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ إِقَامَةُ جُمُعَتَيْنِ فِي بَلَدٍ وَاحِدٍ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ، كَضِيقِ الْمَسْجِدِ، لأَِنَّ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءَ بَعْدَهُ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ[4]
Dalam satu desa bagi umat Islam wajib mendirikan jama’ah shalat jum’at. Namun kadang-kadang dalam satu desa terdapat dua atau tiga masjid untuk pelaksanaan shalat jum’at. Bagaimanakah hukum mendirikan shalat jum’at di dua masjid dalam satu desa? Ulama’ berbeda pendapat tentang shalat jum’at yang dilaksanakan di dua masjid dalam satu desa:
v  Tidak boleh mendirikan shalat jum’at lebih dari satu tempat dalam satu desa.
الثَّالِثُ مِنَ الشُّرُوْطِ اَنْ لاَيُسَابِقَهَا وَلاَيُقَارِنَهَا جُمْعَةٌ فِيْ بَلْدَتِهَا وَاِنْ كَانَتْ عَظِيْمَةً وَكَثُرَتْ مَسْجِدُهَا ِلاَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِهِ لَمْ يُقِيْمُوْا سِوَى جُمْعَةٍ وَاحِدَةٍ اِلَى اَنْ قَالَ اِلاَّ اِذَا كَبُرَ اَيُّ الْبَلَدِ وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ يَقِيْنًا عَادَةً فِيْ مَكَانِ مَسْجِدٍ اَوْغَيْرِهِ
Syarat yang ketiga adalah tidak boleh mendahului dan bersamaan pelaksanaan shalat jum’at satu sama lain dalam satu desa. Karena Nabi dan orang-orang setelahnya tidak pernah mendirikan jum’at yang lain dalam satu desa, kecuali daerahnya memang luas yang pasti menyebabkan kesulitan berkumpul dalam satu masjid.[5]
v  Boleh mendirikan shalat jum’at lebih dari satu masjid dalam suatu desa apabila satu masjid sudah tidak bisa menampung para jama’ah, masyarakatnya tidak dapat di persatukan lagi dan wilayah desanya luas.
وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلاَمِ اْلأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلاَثَةٌ : ضَيِّقُ مَحَلِ الصَّلاَةِ بِحَيْثُ لاَ يَسَعُ الْمُجْتَمِعِيْنَ لَهَا غَالِباً ، وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشَرْطِهِ ، وَبَعُدَ أَطْرَافُ اْلبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍ لاَ يَسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءِ ، أَوْ بِمَحَلٍ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يَدْرِكُهَا ، إِذْ لاَ يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلاَّ بَعْدَ الْفَجْرِ اهـ
v  Boleh secara mutlaq, namun menurut imam Ismail al-Zain jumlah jama’ah tidak kurang dari 40 orang.
قَالَ الشَّيْخُ اِسْمَاعِيْلُ الزَّيْنُ اَمَّامَسْأَلَةُ تَعَدُّدُ الْجُمْعَةِ فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذٰلِكَ مُطْلَقًا بِشَرْطِ اَنْ لاَ يُنْقَصُ عَدَدُ كُلٍّ عَنْ اَرْبَعِيْنَ رَجُلاً
Menurut syaikh Ismail al-Zain, masalah bilangan pelaksanaan shalat jum’at diperbolehkan secara mutlak (terlepas dari faktor-faktor penyebabnya) dengan syarat (jama’ahnya) tidak kurang dari empat puluh orang laki-laki.[6]
Madzhab Syafi’i: Dalam satu desa tidak boleh didirikan lebih dari satu Jum’at, sebab sejak zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin sampai Tabi’in tidak pernah didirikan Jum’at lebih dari satu tempat dalam satu desa. Dalilnya :
Ø  Shahih Bukhari, hadits no. 902 Juz 4 hal. 10 dalam Al-Maktabah Al-Syamilah:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّصلى الله عليه وسلمقَالَتْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِى ، فَيَأْتُونَ فِى الْغُبَارِ ، يُصِيبُهُمُ الْغُبَارُ وَالْعَرَقُ ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ الْعَرَقُ ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمإِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهْوَ عِنْدِى ، فَقَالَ النَّبِىُّصلى الله عليه وسلم – « لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا » . تحفة 16383[7]
يَنْتَابُونَ berduyun-duyun pergi ke masjid. الْعَوَالِى tempat yang ada di timur kota Madinah (4 mil).
Ø  Al-Umm juz I hal. 221 dalam Al-Maktabah Al-Syamilah :
(قال الشافعي) رحمه الله تعالى ولا يجمع في مصر وإن عظم أهله وكثر عامله ومساجده إلا في موضع المسجد الاعظم وإن كانت له مساجد عظام لم يجمع فيها إلا في واحد وأيها جمع فيه أولا بعد الزوال فهى الجمعة وإن جمع في آخر سواه يعده لم يعتد الذين جمعوا بعده بالجمعة وكان عليهم أن يعيدوا ظهرا أربعا[8]
Artinya:
Tidak boleh mendirikan shalat Jum’at dalam satu tempat (desa atau kota) meskipun penduduk dan pegawainya banyak serta masjidnya besar-besar, kecuali dalam satu masjid yang paling besar (masjid jami’). Kalau mereka memiliki beberapa masjid yang besar, maka pada masjid-masjid tersebut tidak boleh didirikan shalat Jum’at kecuali hanya pada satu masjid saja. Dan (jika ada lebih dari satu masjid yang mendirikan shalat Jum’at, maka) shalat Jum’at yang lebih dahulu dilakukan setelah tergelincirnya matahari itulah shalat Jum’at (yang sah). Kalau ada masjid yang di dalamnya didirikan shalat Jum’at juga setelah ini, maka tidak dianggap shalat Jum’at, dan mereka wajib mengerjakan shalat zhuhur empat rakaat.
Ø  Kenapa mesti dilakukan dalam satu masjid ? Tujuannya tak lain untuk menampakkan syiar Islam dalam satu persatuan dan kesatuan umat Islam. Dengan dilakukan dalam satu masjid, maka tujuan tersebut lebih tercapai. Namun itu bukan sesuatu yang mutlak. Larangan tersebut akan hilang manakala ada kemaslahatan (hajat) yang menuntutnya, yaitu :
·      Sulit untuk berkumpul
·      Masjidnya terlalu kecil, sehingga tidak memuat banyak jama’ah
·      Berjauhan
·      Ada perselisihan yang sulit disatukan, Imam Ramli mengatakan:
( الثَّالِثُ ) مِنْ الشُّرُوطِ ( أَنْ لَا يَسْبِقَهَا وَلَا يُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِي بَلْدَتِهَا ) وَإِنْ كَانَتْ عَظِيمَةً وَكَثُرَتْ مَسَاجِدُهَا ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِهِ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ ، وَلِأَنَّ الِاقْتِصَارَ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَى إلَى الْمَقْصُودِ مِنْ إظْهَارِ شِعَارِ الِاجْتِمَاعِ وَاتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ ( إلَّا إذَا كَبُرَتْ ) أَيْ الْبَلَدُ ( وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ ) يَقِينًا عَادَةً ( فِي مَكَانِ ) مَسْجِدٍ أَوْ غَيْرِهِ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ تَعَدُّدُهَا بِحَسَبِ الْحَاجَةِ ، لِأَنَّ الشَّافِعِيَّ دَخَلَ بَغْدَادَ وَأَهْلُهَا يُقِيمُونَ بِهَا جُمُعَتَيْنِ وَقِيلَ ثَلَاثًا وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ ، فَحَمَلَهُ الْأَكْثَرُ عَلَى عُسْرِ الِاجْتِمَاعِ[9]
Artinya:
Syarat yang ketiga adalah tidak didahului atau bersamaan dengan jum’at yang lain dalam satu desa atau kota, meskipun desa atau kota itu luas dan punya banyak masjid. Karena Nabi SAW dan shahabatnya tidak pernah melakukannya kecuali satu jum’at (dalam satu tempat). Dan karena mencukupkan pada satu shalat jum’at lebih mengantarkan pada tujuan didirikannya shalat jum’at, yaitu menampakkan syi’ar berkumpul dan bersatunya umat Islam. Kecuali kalau desa atau kota itu sangat luas, dan biasanya penduduknya sulit untuk berkumpul dalam satu masjid. Maka ketika itulah boleh ta’adudul jumu’ah (mendirikan shalat jum’at lebih dari satu) sesuai kebutuhan. Karena Imam Syafi’i pernah datang ke kota Baghdad sementara penduduknya mendirikan dua jum’atan. Dan beliau (diam saja) tidak melarangnya. (Berdasarkan inilah) maka mayoritas ‘ulama menafsirkan hal itu kepada sulitnya berkumpul di satu tempat.
Dapat disimpulkan bahwa selama masih memungkinkan, maka shalat jum’at harus didirikan dalam satu masjid. Tidak boleh lebih. Kecuali ada hal-hal lain yang menghendakinya.
Menurut jumhurul ulama termasuk Syafi’iyah kecuali ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jum’atan lebih dari satu dalam satu daerah atau kampung yang punya nama sendiri-sendiri, tidak boleh, kecuali ada hajat yang mendesak. Alasannya:
Pertama: Secara etimologi (lughatan) lafadz jum’at berarti berkumpul. Shalat jum’at dinamai jum’at yang berarti berkumpul, memberi pengertian bahwa shalat jum’at itu harus dilaksanakan dalam satu tempat, agar makna berkumpul itu benar-benar bisa diwujudkan. Bagaimana bisa mewujudkan makna berkumpul kalau shalat jum’at dilaksanakan dalam banyak tempat. Tidak mungkin. Kalau tidak ada makna berkumpul berarti bukan shalat jum’at namanya, tapi shalat mutafarriqah.
Kedua: Secara riil shalat jum’at lebih dari satu belum pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Ini membuktikan—menurut penilaian jumhur—shalat jum’at tidak boleh lebih dari satu. Sebab tidak ada teladan langsung dari Rasul untuk mendirikan jum’at lebih dari satu….Jika ada hajat untuk mendirikan jum’atan lebih dari satu, maka tidak masalah, akan tetapi tidak boleh melebihi kadar yang dibutuhkan. Kalau dibutuhkan dua jum’atan maka tidak boleh mendirikan tiga jum’atan, dan seterusnya.
Sedangakan menurut ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Hanabilah, jum’atan lebih dari satu (ta’adudul jum’ah) tidak ada masalah, boleh-boleh saja.
Menanggapi dalil pertama dari jumhur ulama, ulama Hanafiyah mengatakan : bukan berarti shalat jum’at yang dilakukan dalam beberapa tempat tidak memiliki arti berkumpul. Boleh jadi jum’atan yang dilakukan dalam satu, dua, tiga tempat, tapi makna berkumpul, makna kebersamaan dapat terwujud.
Menjawab dalil yang kedua, ulama Hanafiyah mengatakan : tidak dilaksanakannya shalat jum’at lebih dari satu, bukan berarti larangan untuk mendirikan jum’atan lebih dari satu, sebab pada masa Rasul, kenapa dilaksanakan hanya satu jum’at, karena satu-satunya orang yang layak tampil menyampaikan Islam dan orang yang diberi otoritas tasyri’ oleh Allah hanyalah Rasulullah SAW.
 IV.            SIMPULAN
Kalau dalam satu desa/kota terdapat Ta’ddudul jumát (jum’at yang lebih dari satu) dengan tanpa udzur syarí (dlarurat dan hajat) atau jumlah jama’ah yang mengerjakan shalat jum’at kurang dari 40 orang (menurut madzhab syafií) maka pelaksanan Iádatul jumát (pengulangan jum’at) baik dengan shalat dhuhur atau shalat jumlat lagi, wajib  dilaksanakan.
Adapun iádatul jumát  juga bisa menjadi mustahabbah (sunnah) ketika adanya kebutuhan atau ragu apakah butuh  atau tidaknya orang tersebut untuk iádah. Dan iádatul jumát hukumnya haram ketika diyakini bahwa syarat sah shalat jumat tersebut sudah terpenuhi. Dalam arti (sesuai dengan kasus diatas) hukum haram ini ketika meyakini kalau jumat yang dilakukannya adalah satu-satunya yang dilaksanakan dalam satu desa serta terpenuhinya jumlah minimal jamaah (40 orang). 
    V.            PENUTUP
Demikianlah pemaparan makalah dari Al-Faqir, semoga risalah tipis ini bisa membawa manfaat bagi kita semua. Al-Faqir mengakui bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, Al-Faqir butuh kritik dan saran dari para saudara tercinta demi perbaikan makalah ini.
























DAFTAR PUSTAKA

I’anatut Thalibin, Juz II.
Bughyah Al-Mustarsyidin.
Nihayah Al-Muhtaj, Juz II.
Qurrah Al-‘Aini.
Shahih Bukhari, Juz 4, Al-Maktabah Al-Syamilah.
Al-Umm, Juz I, Al-Maktabah Al-Syamilah.
Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Juz VII, Al-Maktabah Al-Syamilah.
Asnal Mathalib, Juz I.
Syarah Az-Zarqani, Juz III.
Al-Mughni, Juz II.


          [1] I’anatut Thalibin, Juz II, Hlm. 54.
          [2] Bughyah Al-Mustarsyidin, Hlm.81.
         [3] I’anatut Thalibin, Juz II, Hlm. 72-74.
         [4] أسنى المطالب 1 / 248، وشرح الزرقاني 3 / 54، والمغني 2 / 334 – 335
         [5] Nihayah Al-Muhtaj, Juz II, Hlm. 289.
         [6] Qurrah Al-‘Aini, Hlm. 83.
         [7] Shahih Bukhari, Hadits No. 902, Juz 4, (Al-Maktabah Al-Syamilah), Hlm. 10.
         [8] Al-Umm, Juz I, (Al-Maktabah Al-Syamilah), Hlm. 221.
         [9] Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Juz VII, (Al-Maktabah Al-Syamilah), Hlm. 22.

1 komentar:

  1. Terima kasih, namun saya memiliki pendapat lain...

    Silahkan cek dan analisa blog saya
    tidak ada sholat dhuhur setelah sholat jum'at.?

    Silahkan cek dan analisa dalam Blog saya
    https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/

    BalasHapus