QIRA’AT QUR’AN
I.
PENDAHULUAN
Bangsa Arab merupakan komunitas dari berbagai suku
yang tersebar disepanjang Jazirah Arab.Setiap suku mempunyai format
dialek yang tipikal dan berbeda dengan suku-suku lainnya.Perbedaan dialek itu
tentunya sesuai dengan letak geografis dan sosio-kultural dari
masing-masing suku.
Disisi lain,perbedaan-perbedaan dialek(lahjah) itu
membawa konsekuensi lahirnya bermacam-macam bacaan(qira’ah) dalam
melafalkan Al-Quran.Lahirnnya bermacam-macam qiraat itu sendiri,dengan melihat
gejala beragamnya dialek,sebenarnya bersifat alami,artinya tidak dapat dihindari
lagi.Oleh karena itu,Rasulullah SAW.sendiri membenarkan pelafalan Al-Quran
dengan berbagai macam qiraat.Sabdanya,Al-Quran itu diturunkan dengan
menggunakan tujuh huruf dan hadis-hadis lain yang sepadan
dengannya,kendatipun Abu Syamah dalam kitabnya Al-Quran Al-Wajiz menolak
muatan hadis itu sebagai justifikasi qira’ah sab’ah[1].
II.
POKOK BAHASAN
Didalam Masalah Qira’at Ini,Kami Akan
Membahas Tentang:
A.
Pengertian Qira’at
B.
Latar Belakang Timbulnya Perbedaan
Qira’at
C.
Penyebab Perbedaan Qira’at
D.
Macam-Macam Qira’at
E. Urgensi
Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya Dalam Penetapan Hukum
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qira’at
qira’at diturunkan dari kata qara’a, yang
artinya bacaan,kutipan, yang dari kata tersebut pula istilah al-qur’an
berasal.Ia merupakan verbal-noun yang artinya adalah bacaan[2].qira’at
ialah suatu cara membaca al-qur’an yang dipilih oleh salah seorang imam ahli
qira’ah,yang berbeda dengan cara orang lain daucapkan al-qur’anul
karim,sekalipun riwayat dan jalannya sama[3].
Definisi ini mengandung 3 unsur pokok.Pertama,qira’at
dimaksud menyangkut bacaan ayat-ayat.Cara membaca al-qur’an berbeda dari satu
imam dengan imam qira’at lainnya.Kedua,cara bacaan yang dianut dalam
suatu madzhab qira’at didasarkan atas riwayat bukan atas qiyas/ijtihad.Ketiga,perbedaan
antara qira’at-qira’at bisa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf[4].
B.
Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan Qira’at
1.
Latar Belakang Historis
Qira’at sebenarnya telah muncul sejak masa nabi walaupun pada saat itu
qiraah bukan merupakan sebuah disiplin ilmu.Ada beberapa riwayat yang dapat
mendukung asumsi ini,yaitu:
a.
Suatu ketika Umar bin Khattab
berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika membaca ayat Al-Qur’an.Umar
merasa tidak puas terhadap bacaan Hisyam sewaktu ia membaca surat
Al-Furqan.Menurut Umar,bacaan Hisyam itu tidak benar dan bertentangan dengan
apa yang diajarkan nabi kepadanya.Namun Hisyam menegaskan pula bahwa
bacaannyapun dari Nabi.Seusai shalat Hisyam diajak menghadap Nabi untuk
melaporkan peristiwa tersebut,kemudian Nabi menyuruh Hisyam mengulangi
bacaannya sewaktu shalat tadi.Setelah Hisyam melakukannya,Nabi bersabda:
هكذا أنزلت ان هذا القرأن
أنزل على سبعة احرف فآقرئوا ما تيسر منه
Artinya:Memang begitulah Al-Qur’an diturunkan,sesungguhnya Al-Qur’an ini
diturunkan dalam tujuh huruf,maka bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap
mudah dari tujuh huruf itu.[5]
b. Didalam sebuah riwayat,Ubay pernah bercerita:
Aku masuk kemasjid untuk mengerjakan shalat,kemudian datanglah seseorang
dan ia membaca surat An-Nahl,tetapi bacaannya berbeda dengan bacaanku ,setelah
ia selesai aku bertanya,siapakah yang membacakan ayat itu kepadamu?ia
menjawab,Rasulullah SAW.Kemudian datanglah seorang lainnya mengerjakan shalat
dengan membaca surat An-Nahl,tetapi bacaannya berbeda dengan bacaanku dan
bacaan orang pertama.Setelah shalatnya selesai,aku bertanya siapakah yang membacakan
ayat itu kepadamu?ia menjawab,Rasulullah SAW.Kedua orang itu lalu kuajak
menghadap nabi,beliau meminta salah satu dari dua orang itu membacakan lagi
surat itu,setelah bacaannya selesai Nabi bersabda,Baik.Kemudian Nab meminta
pada yang lain agar melakukan hal myang sama,dan Nabipun menjawabnya,Baik.[6]
Menurut catatan sejarah,timbulnya penyebaran qira’at
dimulai pada masa tabi’in,yaitu pada awal abad 2H,tatkala para qari’ telah
tersebar diberbagai pelosok.Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya dari
pada mengikuti qira’at imam-imam lainnya.Qira’at-qira’at tersebut diajarkan
secara turun-temurun dari guru kemurid.
Kebijakan Abu Bakar yang tidak mau memusnahkan
mushhaf-mushhaf lain,selain yang telah disusun Zaid bin Tsabit,mempunyai andil
besar dalam munculnya qira’at yang kian beragam.Perlu dicatat bahwa
mushhaf-mushhaf itu tidak berbeda dengan yang disusun Zaid bin Tsabit dan
kawan-kawannya,kecuali dalam dua hal saja,yaitu:kronologi surah dan sebagian
bacaan yang merupakan penafsiran yang ditulis dengan lahjah tersendiri.Hal ini
karena mushhaf-mushhaf itu merupakan catatan pribadi mereka masing-masing.
Masih adanya mushhaf-mushhaf itu disertai dengan
penyebaran para qari’ keberbagai penjuru,pada gilirannya melahirkan sesuatu
yang tidak diinginkan,yakni timbulnya qira’at yang semakin beragam.Lebih-lebih
setelah terjadinya transformasi bahasa dan akulturasi akibat bersentuhan dengan
bangsa-bangsa bukan arab.
2. Latar
Belakang Cara Penyampaian
Perbedaan qiraat itu bermula dari bagaimana seorang guru membacakan
qiraat itu kepada murid-muridnya.Dan kalau diruntun cara membaca Al-Qur’an yang
berbeda-beda itu ,sebagaimana dalam kasus Umar dan Hisyam,diperbolehkan oleh
Nabi sendiri.[7]Hal itu mendorong beberapa ‘ulama’
mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan Al-Qur’an itu sbb :[8]
a. perbedaan dalam
i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat
b. perbedaan pada
i’rab dan harakat kalimat sehingga mengubah maknanya
c. perbedaan pada
perubahan huruf tanpa perubahan i’rab dan bentuk tulisannya,sedangkan maknanya
berubah
d. perubahan pada
kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya,tetapi maknanya tidak berubah
e.
perbedaan pada kalimat yang
menyebabkan perubahan bentuk dan maknanya
f.
perbedaan dalam mendahulukan dan
mengakhirkannya
g.
perbedaan dengan menambah dan
mengurangi huruf
C.
Penyebab Perbedaan Qira’at
Sebab-sebab
munculnya beberapa qira’at yang berbeda adalah:
1.
perbedaan qira’at nabi,artinya
dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada para sahabatnya,Nabi memakai beberapa versi
qiraat
2.
pengakuan dari Nabi terhadap
berbagai qiraat yang berlaku dikalangan kaum muslimin waktu itu.Hal ini
menyangkut dialek diantara mereka dalam mengucapkan kata-kata didalam Al-Qur’an
3.
adanya lahjah/dialek kebahasaan
dikalangan bangsa arab pada masa turunnya Al-Qur’an
D.
Macam-Macam Qira’at
Ditinjau
dari para Qurra’,ada tiga macam yaitu:
1. Qira’ah
Sab’ah,yang qira’ahnya disandarkan kepada tujuh tokoh ahli qira’ah yang
termasyhur.qira’ah tersebut mulai terkenal sejak abad 2H,pada masa pemerintahan
Al-Makmun.7orang pakar qira’ah tersebut ialah:
o
Nafi’ bin Abd.Rahman
o Ashim bin Abi Najud Al-Asady
o Hamzah bin Habib At-Taymi
o Ibnu Amir Al-Yashhubi
o Abdullah ibnu Katsir
o Abu Amr ibnul Ala
o Abu Ali Al-Kisa’i
Imam
Al-Makki menngatakan,ada 2 alasan mengapa dinamakan qira’ah sab’ah,yaitu:Pertama,khalifah
utsman ketika mengirim copy mushhhaf kedaerah-daerah ,itu ada 7 buah yang
masing-masing disertai dengan ahli qira’ah yang mengajarkannya,karena itu nama
qira’ah tersebut berasal dari jumlah qurra’ yang mengajarkannya,yakni sab’ah.Kedua,karena
7 qira’ah itu adalah sama dengan 7 cara (dialek) bacaan diturunkannya
Al-Qur’an
2. Qira’ah Asyrah,yang qira’ahnya
didasarkan kepada 10 orang ahli qira’at yang mengajarkannya.Menurut sebagian
‘Ulama’,pembatasan terhadap tujuh ahli qira’at itu kurang tepat,karena ternyata
masih banyak ‘ulama’ lain yang pandai memahami qira’atil qur’an.Jadi,qira’ah
asyrah itu ialah qira’ah yang disandarkan kepada 10 orang ahli qira’at,yaitu 7
orang yang tersebut dalam qira’ah sab’ah ditambah dengan 3 orang lagi,yaitu:
o
Abu Ja’far Yazid ibnul Qa’qa Al-Qari
o Abu Muhammad Ya’kub bin Ishaq Al-Hadhari
o Abu Muhammad Khalaf bin
Hisyam Al-A’masyy
3. Qira’ah
Arba’a Asyrata,yang qira’ahnya disandarkan kepada 14 orang ahli qira’at yang
mengajarkannya.14 ahli qira’at tersebut ialah 10 orang ahli qira’at ‘asyrah
ditambah 4 orang lagi,yaitu:
o Hasan Al-Basyri
o Ibnu Muhaish
o Yahya ibnul Mubarak Al-Yazidi
o Abul Faraj ibnul Ahmad Asy-Syambudzi [9]
Ditinjau
dari para perawi,ada 6 macam,yaitu:
a) Mutawatir,yaitu
qira’at yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta,dari
sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya,yakni
Rasulullah
b)Masyhur,yaitu
qira’at yng shahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir,sesuai
dengan kaidah bahasa arab dan rasam utsmani serta terkenal pula dikalangan para
ahli qira’at sehingga karenanya tidak dikategorikan qira’at yang salah[10].Kedua
macam qira’at ini harus dipercayai benarnya,tidak boleh diingkari.[11]
c) Ahad,yaitu qira’at yang shahih sanadnya
tetapi menyalahi rasam utsmani atau menyalahi kaidah bahasa arab
d) Syadz,yaitu
qira’at yang tidak shahih sanadnya
e) Maudhu’,yaitu
qira’at yang tidak ada asalnya
f) Mudraj,yaitu
yang ditambahkan kedalam qira’at sebagai
penafsiran
Keempat
macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaannya.[12]
Tolak ukur yang dijadikan pegangan para ‘ulama’ dalam menetapkan qira’ah
shahih adalah sbb:
a. bersesuaian
dengan kaidah bahasa arab
b. memiliki sanad yang shahih
c. bersesuaian dengan salah satu kaidah
penulisan mushhaf utsmsn
Menurut satu jama’ah para imam,wajib atas qari’ al-qur’an,ulama’,dan
ahli menulis agar mengikuti rasam ini.[13]Qira’at-qira’at yang
sekalipun sesuai dengan kaidah bahasa arab tetapi tidak diriwayatkan melalui
sanad yang shahih,dianggap tidak sah.sebaliknya,tak sedikit qira’at yang oleh
ahli ilmu nahwu tidak dibenarkan,tetapi tetap dianggap shahih karna mempunyai
sanad yang shahih.[14]
E. Urgensi
Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya Dalam Penetapan Hukum
1.Urgensi Mempelajari Qira’at
Dalam hal ini, hampir seluruh umat
Islam Indonesia, bahkan seluruh dunia saat ini mempraktekkan Qiraat Alquran
Imam ‘Ashim yang diriwayatkan oleh Imam Hafsh. Dengan demikian, salah satu
kegunaan mempelajari Ilmu Qiraat Pertama, adalah dapat mempertegas
Qiraat yang kita praktekkan sebagai qiraat yang benar dan bersumber dari
Rasulullah. Kedua, dengan
mengetahui adanya qiraat dari imam-imam lain yang juga bernilai mutawatir, kita
dapat menyadari bahwa qiraat yang kita praktekkan bukanlah satu-satunya qiraat yang sah atau mu’tabarah.
Ketiga, dengan pengetahuan tentang adanya perbedaan qiraat yang
berakibat pada perbedaan hasil istinbath hukum, maka kita dapat berlapang dada
menerima perbedaan yang ada. Keempat, bagi orang yang ingin memahami
makna Alquran secara luas dan mendalam, pengetahuan tentang qiraat dapat
membantu mereka menemukan makna-makna Alquran secara lebih luas lagi.[15]
2.Pengaruhnya Dalam Penetapan Hukum
Perbedaan qira’at terkadang
berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hokum.Contoh berikut ini dapat
menperlihatkan pengaruh tersebut:[16]
4bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Berkaitan dengan ayat ini,imam Hamzah
dan Al-Kisa’i memendekkan huruf lam pada kata lamastum,sedangkan imam
lainnya memanjangkannya.Bertolak dari perbedaan qira’at ini,terdapat 3 versi
pendapat para ‘ulama’ mengenai maksud kata itu,yaitu bersetubuh,bersentuh,dan
bersentuh sambil bersetubuh.Berdasarkan perbedaan qira’at itu pula,para
‘ulama’ fiqih,ada yang berpendapat bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan
itu membatalkan wudlu,namun ada juga yang berpendapat bahwa persentuhan itu
tidak membatalkan wudlu,kecuali kalau berhubungan badan
Uraian diatas menunjukkan besarnya
pengaruh qira’at dalam proses penetapan hokum.[17]
IV.
SIMPULAN
Dari keterangan yang ringkas ini,dapatlah kita
menggambarkan hakikat qira’at dan dapatlah kita mengambil suatu fikrah yang
umum tentang ahli-ahli qira’at untuk sampai kepada tujuan kita yang asasi,yaitu
memahami nash-nash al-qur’an.Oleh karena Al-Qur’an diturunkan atas 7 huruf,maka
kita mempelajari ketujuhnya,didalam segala qira’at yang mutawatir
Pegangan kita
dalam hal ini mana yang paling shahih nukilannya, bukan mana yang paling sesuai
dengan kaidah arabiyyah.Kita menjadikan al- qur’an sebagai hakim atas
kaidah-kaidah lughah dan kita tidak menjadikan lughah dan nahwu sebagai hakim
atas al-qur’an.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat,kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan,untuk itu kami membutuhkan kritik dan
saran bagi para pembaca yang budiman.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.AMIIN.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azim, Muhammad, TT. Manhilil Irfan, Beirut: Darul Fikr.
Anwar, Rosihon, 2006.
Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Setia.
Djalal, Abdul, 2002. Ulumul
Qur’an, Surabaya: Dunia Ilmu.
Http:Bamkuluq.Blogspot.Com/2008/II/Ilmu_
Qira’at.Html.
Hasbi, Muhammad, 2002. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Semarang: Rizki Putra.
Ibrahim, 1998. Pengenalan Sejarah
Al-Qur’an, Jakarta: Rajawali Press.
Khalil, Manna’, 2004. Mabahits fi Ulumil
Qur’an, Jakarta: Litera Antar Nusa.
Marzuki, Kamaluddin,
1992. Ulumul Qur’an, Bandung: Rosakarya .
Masyhur, Kahar, 1992. Pokok-Pokok Ulumul
Qur’an, Jakarta: Rineka Cipta.
Subhi, 1988. Mabahits
fi Ulumil Qur’an, Beirut: Darul Qalam.
Syadali, Ahmad, Dkk., 1997. Ulumul Qur’an 1, Bandung: Pustaka Setia.
Abu Hafs, TT. Almukarrar Fima Tawatara Minal Qira’at As-Sab’I,
Singapura: Al-Haramain.
Von Denffer, Ahmad, 1988. Ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar