Minggu, 06 Januari 2013

Hakikat Peserta Didik dalam Pendidikan Islam


HAKIKAT PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM

I.      PENDAHULUAN
Membicarakan peserta didik, sesungguhnya membicarakan tentang hakekat manusia yang memerlukan bimbingan. Ia juga merupakan salah satu unsur pendidikan yang mutlak harus wujud di samping pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menjelaskan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dalam perspektif pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan Islam, peserta didik merupakan subjek sekaligus objek pendidikan yang memerlukan bimbingan orang lain yang disebut pendidik, untuk membantu mengarahkan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya, serta membimbingnya menuju kedewasaan.

II.      POKOK BAHASAN
Di dalam makalah ini, kami akan mencoba memaparkan tentang:
A.    Makna Peserta Didik
B.     Tugas dan Kewajiban Peserta Didik
C.     Sifat-Sifat Ideal Peserta Didik
D.    Hakikat Peserta Didik dalam Pendidikan Islam

III.      PEMBAHASAN
A.    Makna Peserta Didik
Di antara komponen terpenting dalam pendidikan Islam adalah pesera didik. Dalam perspektif pendidikan Islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Oleh karenanya, aktivitas kependidikan tidak akan terlaksana tanpa keterlibatan peserta didik di dalamnya. Pengertian yang utuh tentang konsep peserta didik merupakan salah satu faktor yang perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak, terutama pendidik yang terlibat langsung dalam proses pendidikan. Tanpa pemahaman yang utuh dan komprehensif terhadap peserta didik, sulit rasanya bagi pendidik untuk dapat menghantarkan peserta didiknya ke arah tujuan pendidikan yang diinginkan.
Dalam paradigma pendidikan Islam, peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan. Di sini, peserta didik merupakan makhluk Allah yang memiliki fithrah jasmani maupun rohani yang belum mencapai taraf kematangan, baik bentuk, ukuran maupun perimbangan pada bagian-bagian lainnya. Dari segi rohaniah, ia memiliki bakat, memiliki kehendak, perasaan dan pikiran yang dinamis dan perlu dikembangkan.[1]
Melalui paradigma di atas, menjelaskan bahwa peserta didik merupakan subjek dan objek pendidikan yang memerlukan bimbingan orang lain (pendidik) untuk membantu mengarahkannya mengembangkan potensi yang dimilikinya, serta membimbingnya menuju kedewasaan. Potensi suatu kemampuan dasar yang dimilikinya tidak akan tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa bimbingan pendidik. Karenanya pemahaman yang lebih konkrit tentang peserta didik sangat perlu diketahui oleh setiap pendidik. Hal ini sangat beralasan karena melalui pemahaman tersebut akan membantu pendidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melalui berbagai aktivitas kependidikan.[2]
Anak didik sebagai salah satu komponen pendidikan di dalamnya merupakan salah satu faktor terpenting dalam terlaksananya proses pendidikan. Selain sebagai objek manusia juga sebagai subjek dalam pendidikan, sehingga kedudukannya dalam proses kependidikan menempati posisi urgen sebagai syarat terjadinya proses pendidikan. Berangkat dari urgensitas pendidikan dalam membangun sebuah peradaban, maka banyak para kaum intelektual yang mencoba mengkajinya lebih dalam sampai keakar permasalahannya. Ibn Khaldun, seseorang yang terkenal sebagai sejarawan, sosiolog, dan juga antropolog, mencoba mengemukakan gagasan pemikirannya mengenai anak didik, yang dalam hal ini anak didik menduduki objek sekaligus subjek dalam pendidikan.
Peserta didik adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sebagai suatu komponen pendidikan, peserta didik dapat ditinjau dari berbagai pendekatan, antara lain:
a)      Pendekatan sosial, peserta didik adalah anggota masyarakat yang sedang disiapkan untuk menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Sebagai anggota masyarakat, dia berada dalam lingkungan keluarga, masyarakat sekitarnya, dan masyarakat yang lebih luas. Peserta didik perlu disiapkan agar pada waktunya mampu melaksanakan perannya dalam dunia kerja dan dapat menyesuaikan diri dari masyarakat. Kehidupan bermasyarakat itu dimulai dari lingkungan keluarga dan dilanjutkan di dalam lingkungan masyarakat sekolah. Dalam konteks inilah, peserta didik melakukan interaksi dengan rekan sesamanya, guru-guru, dan masyarakat yang berhubungan dengan sekolah. Dalam situasi inilah nilai-nilai social yang terbaik dapat ditanamkan secara bertahap melalui proses pembelajaran dan pengalaman langsung.
b)      Pendekatan Psikologis, peserta didik adalah suatu organisme yang sedang tumbuh dan berkembang. Peserta didik memiliki berbagai potensi manusiawi, seperti: bakat, inat, kebutuhan, social-emosional-personal, dan kemampuan jasmaniah. Potensi-potensi itu perlu dikembangkan melalui proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, sehingga terjadi perkembangan secara menyeluruh menjadi manusia seutuhnya. Perkembangan menggambarkan perubahan kualitas dan abilitas dalam diri seseorang, yakni adanya perubahan dalam struktur, kapasitas, fungsi, dan efisiensi. Perkembangan itu bersifat keseluruhan, misalnya perkembangan intelegensi, sosial, emosional, spiritual, yang saling berhubungan satu dengan lainnya.
c)      Pendekatan edukatif/paedagogis, pendekatan pendidikan menempatkan peserta didik sebagai unsur penting, yang memiliki hak dan kewajiban dalam rangka sistem pendidikan menyeluruh dan terpadu.[3]
B.     Tugas dan Kewajiban Peserta Didik
Agar pelaksanaan proses pendidikan Islam dapat mencapai tujuan yang diinginkannya, maka setiap peserta didik hendaknya senantiasa menyadari tugas dan kewajibannya. Menurut Asma Hasan Fahmi, di antara tugas dan kewajiban yang perlu dipenuhi peserta didik adalah:
a)      Peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu. Hal ini disebabkan karena belajar adalah ibadah dan tidak sah ibadah kecuali dengan hati yang bersih.
b)      Memiliki kemauan yang kuat untuk mencari ilmu di berbagai tempat.
c)      Setiap peserta didik wajib menghormati pendidiknya.
d)     Peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah dalam belajar.[4]
Selanjutnya ditambahkan Al-Abrasyi, bahwa di antara tugas dan kewajiban peserta didik adalah:
a)      Sebelum belajar, ia hendaknya terlebih dahulu membersihkan hatinya dari segala sifat yang buruk.
b)      Hendaknya bersedia meninggalkan keluarga dan tanah air untuk mencari ilmu ke tempat yang jauh sekalipun.
c)      Jangan melakukan sesuatu aktivitas dalam belajar kecuali atas petunjuk dan izin pendidik.
d)     Mema’afkan guru (pendidik) apabila mereka bersalah, terutama dalam menggunakan lidahnya.
e)      Wajib bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu dan tekun dalam belajar.
f)       Peserta didik wajib saling mengasihi dan menyayangi di antara sesamanya, sebagai wujud untuk memperkuat rasa persaudaraan.
g)      Peserta didik hendaknya senantiasa mengulang pelajaran dan menyusun jadwal belajar yang baik guna meningkatkan kedisiplinan belajarnya.
h)      Menghargai ilmu dan bertekad untuk terus menuntut ilmu sampai akhir hayat.[5]
Kesemua hal di atas cukup penting untuk disadari oleh setiap peserta didik, sekaligus dijadikan sebagai pegangan dalam menuntut ilmu. Di samping berbagai pendekatan tersebut, peserta didik hendaknya memiliki kesiapan dan kesediaan untuk belajar dengan tekun, baik secara fisik maupun mental. Dengan kesiapan dan kesediaan fisik dan psikis, maka aktivitas kependidikan yang diikuti akan terlaksana secara efektif-efisien.
C.    Sifat-Sifat Ideal Peserta Didik
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan Islam, peserta didik hendaknya memiliki dan menanamkan sifat-sifat yang baik dalam diri dan kepribadiannya. Di antara sifat-sifat ideal yang perlu dimiliki peserta didik misalnya; berkemauan keras atau pantang menyerah, memiliki motivasi yang tinggi, sabar, tabah, tidak mudah putus asa, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan sifat ideal di atas, Imam Al-Ghazali, sebagaimana dikutip Fatahiyyah Hasan Sulaiman, merumuskan sifat-sifat yang patut dan harus dimiliki peserta didik kepada 10 macam sifat, yaitu:
a)      Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqarrub ila Allah. Konsekuensi dari sikap ini, peserta didik akan senantiasa mensucikan diri dengan akhlaq al-karimah dalam kehidupan sehari-harinya, serta berupaya meninggalkan watak dan akhlak yang rendah (tercela).
b)      Mengurangi kecenderungan pada kehidupan duniawi dibanding ukhrawi atau sebaliknya. Sifat yang ideal adalah menjadikan kedua dimensi kehidupan (dunia-akhirat) sebagai alat yang integral untuk melaksanakan amanat-Nya, baik secara vetikal maupun horizontal.
c)      Bersikap tawadhu’ (rendah hati).
d)     Menjaga pikiran dari berbagai pertentangan yang timbul dari berbagai aliran. Dengan pendekatan ini, peserta didik akan melihat berbagai pertentangan dan perbedaan pendapat sebagai sebuah dinamika yang bermanfaat untuk menumbuhkan wacana intelektual, bukan sarana saling menuding dan menganggap diri paling benar.
e)      Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji, baik ilmu umum maupun agama.
f)       Belajar secara bertahap atau berjenjang dengan memulai pelajaran yang mudah (konkrit) menuju pelajaran yang sulit (abstrak).
g)      Mempelajari suatu ilmu sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya. Dengan cara ini, peserta didik akan memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
h)      Memahami nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari.
i)        Memprioritaskan ilmu diniyyah sebelum memasuki ilmu diniawi.
j)        Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat, membahagiakan, mensejahterakan serta memberi keselamatan hidup dunia dan akhirat, baik untuk dirinya maupun manusia pada umumnya.[6]
D.    Hakikat Peserta Didik dalam Pendidikan Islam
Menurut Langeveld, anak manusia itu memerlukan pendidikan karena ia berada dalam keadaan tidak berdaya. Dalam dunia tasawuf, peserta didik atau murid adalah orang yang menerima pengetahuan dan bimbingan dalam melaksanakan amal ibadahnya, dengan memusatkan segala perhatian dan usahanya ke arah itu. Peserta didik atau murid di sini ada tiga tingkat, yaitu:
a)      Mubtadi’ atau pemula, yaitu mereka yang baru mempelajari syari’at. Jiwanya masih terikat pada kehidupan duniawi.
b)      Mutawasit atau tingkatan menengah, yaitu orang yang sudah dapat melewati kelas persiapan, telah mempunyai pengetahuan yang dalam tentang syari’at. Kelas ini sudah mulai memasuki pengetahuan dan alam batiniyah. Tahap ini adalah tahap belajar dan berlatih mensucikan batin agar tercapai akhlak yang baik.
c)      Muntahid atau tingkatan atas, yaitu yang telah matang ilmu syari’atnya, sudah mendalami ilmu batiniyah. Orang yang sudah mencapai tingkat ini disebut orang arif, yaitu orang yang sudah boleh mendalami ilmu hakikat.[7]
Perlu diperjelas beberapa diskripsi tentang hakikat peserta didik dan implikasinya terhadap pendidikan Islam, yaitu:
a)      Peserta didik bukan merupakan miniatur orang dewasa, akan tetapi memiliki dunianya sendiri. Hal ini sangat penting untuk dipahami agar perlakuan terhadap mereka dalam proses kependidikan tidak disamakan dengan pendidikan orang dewasa, baik dalam aspek metode mengajar , materi yang akan diajarkan, sumber bahan yang digunakan, dan lain sebagainya.
b)      Peserta didik adalah manusia yang memiliki diferensiasi periodesasi perkembangan dan pertumbuhan. Pemahaman ini cukup perlu untuk diketahui agar aktivitas kependidikan Islam disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang pada umumnya dilalui oleh setiap peserta didik. Hal ini sangat beralasan, karena kadar kemampuan peserta didik ditentukan oleh faktor usia dan periode perkembangan atau pertumbuhan potensi yang dimilikinya.
c)      Peserta didik adalah manusia yang memiliki kebutuhan, baik yang menyangkut kebutuhan jasmani maupun rohani yang harus dipenuhi. Di antara kebutuhan tersebut adalah kebutuhan biologis, kasih sayang, rasa aman, harga diri, realisasi diri, dan lain sebagainya. Kesemuanya itu penting dipahami oleh pendidik agar tugas-tugas kependidikannya dapat berjalan secara baik dan lancar.
d)     Peserta didik adalah makhluk Allah yang memiliki perbedaan individual, baik yang disebabkan oleh faktor pembawaan maupun lingkungan di mana ia berada. Pemahaman tentang differensiasi individual peserta didik sangat penting untuk dipahami oleh seorang pendidik. Hal ini disebabkan karena menyangkut bagaimana pendekatan yang perlu dilakukan pendidik dalam menghadapi ragam sikap dan perbedaan tersebut dalam suasana yang dinamis, tanpa harus mengorbankan kepentingan salah satu pihak atau kelompok.
e)      Peserta didik merupakan resultan dari dua unsur utama, yaitu jasmani dan rohani. Unsur jasmani memiliki daya fisik yang menghendaki latihan dan pembiasaan yang dilakukan melalui proses pendidikan. Sementara unsur rohaniyyah memiliki dua daya, yaitu daya akal dan daya rasa. Untuk mempertajam daya akal, maka proses pendidikan hendaknya diarahkan untuk mengasah daya intelektualitasnya melalui ilmu-ilmu rasional. Adapun untuk mem[pertajam daya rasa dapat dilakukan melalui pendidikan akhlak dan ibadah. Konsep ini bermakna bahwa suatu proses pendidikan Islam hendaknya dilakukan dengan memandang peserta didik secara utuh. Dalam dataran praktis, pendidikan Islam tidak hanya mengutamakan pendidikan salah satu aspek saja, melainkan  kedua aspek secara integral dan harmonis. Bila tidak, maka pendidikan tidak akan mampu menciptakan out put yang memiliki kepribadian utuh, akan tetapi malah sebaliknya yaitu kepribadian yang ambigu. Bila fenomena ini terjadi dalam praksis pendidikan Islam, maka upaya untuk menciptakan insan kamil akan hanya sebuah mimpi belaka.
f)       Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi (fithrah) yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis. Di sini tugas pendidik adalah membantu mengembangkan dan mengarahkan perkembangan tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan yang diinginkan, tanpa melepaskan tugas kemanusiaannya; baik secara vertikal maupun horizontal. Ibarat sebidah sawah, peserta didik adalah orang yang berhak bercocok tanam dan memanfaatkan sawahnya (potensi). Sementara pendidik (termasuk orang tua) hanya bertugas menyirami dan mengontrol tanaman agar tumbuh subur sebagaimana mestinya, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.[8]
Seluruh pendekatan peserta didik di atas perlu dipahami secara mendalam oleh setiap pendidik atau komponen yang terlibat dalam proses kependidikan Islam. Wacana ini dimaksudkan untuk memformat tugas-tugas kependidikan yang dinamis bagi tercapainya tujuan yang diinginkan.

IV.      SIMPULAN
Dari uraian makalah kami di atas, dapat disimpulkan bahwa di antara komponen terpenting dalam pendidikan Islam adalah pesera didik. Dalam perspektif pendidikan Islam, peserta didik merupakan subjek dan objek. Oleh karenanya, aktivitas kependidikan tidak akan terlaksana tanpa keterlibatan peserta didik di dalamnya. Dalam paradigma pendidikan Islam, peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan. Di sini, peserta didik merupakan makhluk Allah yang memiliki fithrah jasmani maupun rohani yang belum mencapai taraf kematangan.




V.      PENUTUP
Demikianlah pemaparan makalah dari kami, semoga bisa membawa manfaat bagi kita semua. Kami mengakui bahwa makalah kami masih banyak kesalahan, oleh karena itu kami meminta ma’af yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya kritik dan saran dari para saudara tercinta sangat kami butuhkan demi perbaikan makalah ini.


























DAFTAR PUSTAKA

Marimba, Ahmad D., 1989. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif.

Nizar, Samsul, 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, Jakarta: Ciputat Pers.


Fahmi, Asma Hasan, 1979. Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Athiyah Al-Abrasyi, Muhammad, 1970. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Sulaiman, Fatahiyyah Hasan, 1987. Pandangan Ibnu Khaldun tentang Ilmu dan Pendidikan, Bandung: CV. Diponegoro.

Uhbiyati, Nur, dkk., 1997. Ilmu Pendidikan Islam I, Bandung: Pustaka Setia.










       [1] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Al-Ma’arif, 1989), Hlm. 33.
       [2] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam. Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), Hlm. 47.
       [3] http://satulagi.com/education/pengertian-peserta-didik.
       [4] Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), Hlm. 174.
       [5] Muhammad Athiyah Al-Abrasyi, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), Hlm. 146.
       [6] Fatahiyyah Hasan Sulaiman, Pandangan Ibnu Khaldun tentang Ilmu dan Pendidikan, (Bandung: CV. Diponegoro, 1987), Hlm. 24.
       [7] Nur Uhbiyati dkk., Ilmu Pendidikan Islam I, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), Cet. 1, Hlm. 123.
       [8] Samsul Nizar, Op. Cit., Hlm. 48-50.
umat � 0k l �z x � masyarakat. 

2.      Kualifikasi  Presiden Menurut NU
Mekanisme asy-syura yang dianut NU tentunya menganut system yang sudah berlaku di Indonesia yaitu melalui siding umum MPR. Adapun kualifikasi presiden sepenuhnya diserahkan dalam sidang umum MPR, karena MPR merupakan jelmaan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya MPR sebagai lembaga untuk memilih kepala Negara maka NU memberikan rambu-rambu terhadap syarat-syarat kepala Negara  yaitu harus mempunyai kepribadian yang jujur (dapat dipercaya) dan mempunyai jiwa keadilan. NU menyebutkan terhadap kritria-kriteria pemimpin yang pantas menjadi kepala Negara. Hal ini berbentuk dengan rekomendasi politik yang berbunyi:
“Agar siding umum MPR mampu memilih dan menetapkan kepemimpinan nasional yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia masa kini dan masa depan serta mempunyai persyaratan kepemimpinan yang di syar’iatkan oleh ajaran agama” 
Rekomendasi munas NU di ats mengandung dua pengertian denga kualifikasi presiden ini. Pertama, pemimpin Negara harus sesuai dengan kebutuhan bangsa. Kedua, pemimpin Negara harus mempuyai criteria atau syarat-syarat pemimpin menurut islam. Bagi NU pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan bangsa adalah pemimpin yang bisa dipercaya. Artinya dia dapat dipercaya oleh rakyat (pemimpin yang legitimate) tidak melakukan korupsi,penyelewengan-penyelewengan terhadap kekeyaan Negara dan berkeinginan besar mensejahterakan rakyat kecil.
Criteria kedua seorang pemimpin harus memenuhi syarat-syarat imam dalam hukum islam, tetunya yang dikehendaki NU adalah islam sunni. Hal terpenting bagi seorang yang masuk dalam kualifikasi pemimpin adalah kepala Negara yang mempunyai kekuatan dan kecakapan (al-quwwah) dan pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi (al-amanah). Kekuatan ini meliputi kekuatan yang berkaitan dengan kemampuanya, dan kekuatan dari dukungan rakyat.
 Syarat kedua adalah pemipin yang mempunyai integritas yang tinggi. Bagi NU hakikat dari sebuah kekuasaan adalah amanat dari Allah, oleh karenanya untuk mengemban amnat ini kekuasaab harus diberikan kepada pemimpin yang mempunyai kemampuan tinggi (berilmu), mempunyai sifat kejujuran, bersifat adil dan mau berkorban deemi nusa dan bangsa.
Keseluruhan persyaratan pemimpin yang di paparkan NU jelas bahwa persyaratan pemimpin tidak dilihat dari jenis kelaminya, namun dari kemampuan dan integritasnya memimpin bangsa, artinya walaupun perempuan, namun mereka mempunyai kualitas, kapasitas dan akseptabilitas yang tinggi, wanita di perbolehkan melakukan peran-peran social, budaya, ekonomi, politik (termasuknya adalah menjadi presiden). Dengan kedudukan wanita dalam proses system bernegara dan berbangsa telah terbuka lebar untuk memasuki kawasan-kawasan public. Dengan catatan (bagi NU) harus tanpa melupakan fungsi kodrati wanita.dengan kata lain tidak terlalu istimewa kalau hanya memperjuangkan presiden wanita, namun disisi lain di sekeliling (presiden wanita) tersebut masih banyak dari laki-laki,yang menimbulkan sebuah kebijakan yang menimbulkan sebuah kebijakan yang merugiakan hak-hak wanita, sehingga kepentingan wanita senantiasa dirugikan.

ANALISIS     
Bagi NU, permasalahan tentang presiden wanita, merupakan permasalahan khilafiyyah, artinya NU saling menghargai terhadap pendapat tersebut. Namun yang menjadi titik penting dalam masalah ini adalah apakah klaim diantara keduanya melibatkan agama sebagai alat politasi demi untuk memenangkan kepentingan pribdi mereka, karena permasalahan sangat erat sekali dengan muatan-muatan politik. Bagi NU yang sudah kenyang dengan trik-trik politik mengingatkan agar jangan sampai posisi agama dijadikan sebagai politisasi di jadikan sebagai kepentingan jabatan., pangkat, kedudukan, pangkat dan harta. Sehingga mereka nantinya akan menghalalkan segala cara yang menimbulkan adanya perpecahan dan peperangan saudara di antara bangsa sendiri. Ulama NU juga menghimbau kepada ormas islam untuk senantiasa menghimbau dan mengedepankan kepentingan bangsa dan jangan sekali-kali memakai tangan Tuhan untuk memploitasi demi kepentingan pribadi dan meraih ambisi jabatan. Berdasarkan atas dalil dan hukum syari’ah islam yang menyatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin di karena kan seorang wanita tidak boleh keluar dari rumah, seorang wanita sangat terbatas di rumah tidak boleh diluar rumah dan mengqiyaskan mengharamkan wanita menjadi pemimpin dengan ketidak bolehan wanita menjadi hakim.
b �3a g x � ���










DAFTAR PUSTAKA

Agung, Hartono, 1999. Perkembangan Peserta Didik, Jakarta: Rineka Cipta.
Desmita, 2005. Psikologi Perkembangan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Hasan, Purwakania, 2008. Psikologi Perkembangan Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Surya Brata, Sumadi, 2002. Psikologi Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers.
Sujanto, Agus, 1984. Psikologi perkembangan, Jakarta: Aksara Baru.
Syamsuddin, Makmun, 2007. Psikologi Kependidikan Perangkat System Pengajaran Modul,   Bandung: Rosdakarya.
Utsman, Muhammad, 2004. Psikologi dalam Perspektif Hadits, Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.



       [1] Hartono Agung, Perkembangan Peserta Didik, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), Hlm. 16.
       [2] Makmun Syamsuddin, Psikologi Kependidikan Perangkat System Pengajaran Modul, (Bandung: Rosdakarya, 2007), Hlm. 15-17.
[3] Desmita, Psikologi Perkembangan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005), Hlm. 190.
[4] Purwakania Hasan, Psikologi Perkembangan Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), Hlm. 110-111.
       [5] Muhammad Utsman, Psikologi dalam Perspektif Hadits, (Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2004), Hlm. 54.
       [6] Sumadi Surya Brata, Psikologi Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), Hlm. 87.
       [7] Ibid., Hlm. 70.
       [8] Agus Sujanto, Psikologi perkembangan, (Jakarta: Aksara Baru, 1984), Hlm. 185-187.
       [9] Ibid., Hlm. 188.
       [10] Hartono Agung, Op. Cit, Hlm. 191-192.
       [11] Ibid., Hlm. 195-198.
       [12] Desmita, Op. Cit., Hlm. 208.
       [13] Muhammad Utsman, Op. Cit., Hlm. 67. 

1 komentar: